Para pendemo umumnya berpakaian hitam-hitam. Membawa keranda hitam. Juga poster-poster warna hitam. Tulisannya yang putih: usut tuntas.
Mereka berjalan dari Stadion Gajayana menuju Balai Kota Malang. Sepanjang jalan suasananya duka: mereka mengalunkan tahlil berlagu, seperti umumnya iringan pelayat menuju kuburan. Keranda hitam dan lima mayat putih dipikul di bagian depan iring-iringan itu.
"Apanya yang harus diusut tuntas? Kan polisi sudah metetapkan tersangka? Sampai 6 orang?" tanya saya.
“Masih ada yang harus bertanggung jawab lagi. Yakni ketua umum PSSI," ujar seorang Aremania. "Setidaknya harus mengundurkan diri," tambahnya.
Oh... Maksudnya begitu.
Tidak hanya demo yang berlanjut. Corat-coret di pagar-pagar dan tembok kian banyak. Di seluruh kota. Terutama di dekat-dekat kantor polisi. Kian hari kian meluas. Bunyinya mirip-mirip: usut tuntas. Ditambah kata ACAB di sana-sini.
Demo Aremania ini berbeda dengan demo ormas atau buruh. Tidak ada teriakan-teriakan menghujat. Tidak ada orasi. Demo Aremania ini lebih mirip unjuk duka. Marahnya di dalam hati.
Bahkan pada demo pertama dulu lebih simbolis. Hari itu mereka juga menuju Balai Kota. Berkumpul di halaman kantor wali kota. Mereka menunggu kedatangan sang wali kota. Dalam diam. Begitu wali kota muncul, mereka serentak membalik badan, membelakangi wali kota.
Mereka tidak marah ke wali kota. Itu hanya simbolis agar wali kota segera mengeluarkan sikap. Setelah wali kota mendukung dilakukannya usut tuntas, para pendemo membalik badan lagi menghadap wali kota.
Yang juga menarik media adalah demo tunggal. Seorang diri. Di perempatan jalan. Tujuannyi: agar diketahui Presiden Jokowi yang hari itu akan lewat di situ. Yang demo itu cewek: Ganis Rumpoko. Dia putri wali kota Batu.
Demo berikutnya masih akan berlanjut. Rutin. Tiap hari Kamis. Sampai ketua umum PSSI mundur atau dimundurkan.
Belum ada tanda-tanda ketua umum PSSI mengundurkan diri. Itu haknya. Tapi sudah ada hasil tim pencari fakta yang resmi dibentuk pemerintah. Sudah sangat tegas: ketua umum PSSI harus mengundurkan diri. Tentu ''keharusan'' di situ sifatnya moralitas. Tim pencari fakta, yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD, tidak punya kekuasaan untuk memecat ketua umum PSSI.
Yang berwenang menggantinya adalah Kongres PSSI. Dan sekarang belum waktunya. Masih harus setahun lagi.
Sebetulnya tinggal beberapa bulan lagi. Tapi ada Piala Dunia U-20 di Indonesia pertengahan tahun depan. Kongres diundur.
Di kongres yang diundur itu pun belum tentu sang ketua umum tidak akan terpilih lagi. Tergantung pemegang hak suara: Asprov, Askab/Askot, dan klub anggota liga PSSI.
Kalau ketum PSSI ngotot tidak mau mundur maka tidak ada yang bisa memaksa. Jangankan demo mingguan. Pun demo tiap hari. Paling-paling kegiatan sepak bolanya yang macet. Itu pun karena Dirut PT Liga Indonesia Baru ditahan. Jadi salah satu tersangka.
Tentu masih ada jalan keluar. Dewan komisaris PT LIB bisa mengatasi kevakuman itu. Caranya: Dekom bersidang. Lalu memutuskan mengganti direktur utama PT LIB. Ditunjuklah dirut yang baru. Sifatnya hanya boleh sementara. Sampai dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham PT LIB.
PT LIB itu pemegang saham utamanya, 99 persen, adalah klub-klub anggota Liga-1: 18 klub. Yang 1 persen adalah PSSI.
Maka sesuai dengan UU PT, seharusnya semua hal tergantung sepenuhnya anggota klub Liga 1. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Semua tergantung PSSI, meski sahamnya hanya satu persen.
Saya tidak tahu mengapa begitu. Pengacara terkenal Surabaya Dr Tonic Tangkau SH MH memperkirakan begini: ketika membentuk PT LIB dulu ada kesepakatan khusus. Yakni saham itu dibagi dua jenis. Saham seri A dan saham seri B (saham biasa yang tidak punya hak suara). Lalu disepakati, klub-klub itu hanya memegang saham seri B.
Lalu, mungkin, disepakati pula apa saja hak-hak pemegang saham Seri A dan hak pemegang saham Seri B. Di situ ada kemungkinan disepakati PSSI, meski hanya 1 persen, tapi sifatnya pemegang saham Seri A, yang berwenang mengusulkan susunan dewan komisaris dan dewan direksi. Mereka juga yang punya suara atas usulan itu. Sedang pemegang saham Seri B tidak punya hak suara.
Semua itu hanya perkiraan karena Tonic belum membaca anggaran dasar PT LIB.
Bisa juga terjadi, kata notaris Mohamad Syamsuddin SH lulusan Uniar, pemegang saham Seri A berwenang hanya menentukan Dewan Komisaris, dan pemegang saham Seri B berwenang menentukan dewan direksi. Atau dua-duanya ditentukan oleh pemegang saham Seri A.
Semua itu terserah hasil musyawarah saat membentuk PT LIB. Lalu kesepakatan itu dituangkan dalam anggaran dasar PT. Itulah yang jadi pegangan hukum semua pihak.
Saya juga tidak tahu yang mana yang terjadi. Kalau betul begitu maka pemegang saham Seri B memang tidak bisa berbuat apa-apa.
Di perusahaan swasta murni hampir tidak ada praktik seperti itu. Kalau pun ada bisa digugat. "Meski ada kesepakatan tetap bisa digugat. Apalagi kalau di kesepakatan itu ternyata merugikan perusahaan," ujar Tonic Tangkau.
Tonic Tangkau ini terkenal sering merukunkan pengusaha yang lagi bersengketa. Mobilnya Rolls-Royce. Nomor polisinya mencolok: P 21. Itu istilah hukum yang terkenal: perkara yang sudah dinyatakan P 21 artinya sudah siap dikirim oleh jaksa ke pengadilan. Berkas perkaranya sudah lengkap. ''P'' sendiri Anda sudah tahu: nomor kendaraan dari eks karesidenan Besuki (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo).
Berarti, kalau mau, anggota klub bisa menempuh jalur hukum: membawanya ke pengadilan. Agar anggaran dasar PT LIB disesuaikan dengan UU PT: satu saham satu suara, tanpa ada klasifikasi saham.
Kelihatannya sebagian klub pilih mendesak Kongres PSSI dipercepat. Lewat Kongres Luar Biasa. Presiden Persis Solo Kaesang Pangarep menjadi promotornya. Bersama Presiden Persebaya yang saya belum lupa namanya.
Arema tidak terang-terangan mendukung KLB, tapi secara tersirat setuju mempercepat restrukturisasi kepengurusan PSSI.
Semuanya tidak mudah. Tidak sederhana. Sikap pemerintah akan sangat menentukan.
Kalau pun akan ada KLB, saya usul: peserta kongresnya ditambah satu orang: ibu penjual dawet di depan pintu 3 Stadion Kanjuruhan itu.
BERITA TERKAIT: